PERSYARATAN BANDING UKT
Mahasiswa dapat mengajukan banding UKT jika memenuhi salah satu atau lebih dari kondisi berikut:
1. Ketidaksesuaian besaran UKT dengan kondisi ekonomi keluarga.
2. Perubahan kondisi ekonomi setelah penetapan UKT (misalnya: orang tua meninggal, PHK, bangkrut, bencana, dsb).
3. Data penghasilan yang tidak valid atau tidak terinput dengan benar saat pengisian data awal.
4. Kesalahan input data saat pengisian formulir penentuan UKT.
5. Mahasiswa dari keluarga tidak mampu namun tidak terjaring bantuan (KIP Kuliah atau lainnya).
DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
Umumnya, dokumen yang diminta untuk pengajuan banding UKT meliputi:
1. Surat permohonan banding UKT, ditandatangani mahasiswa dan orang tua/wali.
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat keterangan penghasilan orang tua, bisa dari:
RT/RW dan Kelurahan atau Slip gaji (jika bekerja formal)
4. Rekening listrik dan air (3 bulan terakhir)
5. Foto rumah tempat tinggal (tampak depan, dalam, dan dapur)
6. Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan (jika ada)
7. Bukti perubahan kondisi ekonomi (jika karena PHK, kematian, dll)
8. Fotokopi KTP orang tua/wali
9. Bukti pembayaran UKT sebelumnya (jika sudah sempat bayar)
10. Dokumen tambahan sesuai permintaan kampus (misalnya: sertifikat beasiswa, surat piagam, dll)
PROSEDUR BANDING UKT
Berikut tahapan umum prosedur pengajuan banding UKT:
1. Pengumuman & Pembukaan Banding
Mahasiswa memantau informasi resmi dari kampus (website/SIM akademik).
Terdapat jadwal tertentu untuk pengajuan banding UKT.
2. Pengumpulan Dokumen
Siapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Dokumen biasanya dikumpulkan dalam bentuk softcopy (upload online) atau hardcopy (ke bagian akademik/keuangan kampus).
3. Pengisian Formulir Banding
Isi formulir banding yang disediakan (online atau manual).
Lampirkan semua dokumen pendukung.
4. Proses Verifikasi
Tim verifikasi kampus (keuangan/akademik) akan mengecek kelengkapan dan kebenaran data.
Jika perlu, dilakukan kunjungan rumah (visitasi) untuk mengecek kondisi langsung.
5. Hasil Banding
Mahasiswa akan menerima hasil banding (diterima/ditolak).
Jika diterima, UKT dapat diturunkan atau disesuaikan.
6. Keputusan Final
Keputusan dari kampus bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
CATATAN TAMBAHAN :
Banding UKT tidak menjamin langsung disetujui. Semakin lengkap dan akurat dokumen yang disediakan, semakin besar kemungkinan disetujui.
Mahasiswa dianjurkan berkonsultasi langsung ke bagian keuangan kampus atau biro akademik jika ada kendala.