Desa Karangbinangun

Kec. Karangbinangun, Kab. Lamongan
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Karangbinangun

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Saatnya mewujudkan pelayanan yang cepat, tanggap, responsive dan mudah bagi masyarakat Desa Karangbinangun !!! Website Resmi Pemerintah Desa Karangbinangun

Berita Desa

Komentar Terbaru

PERSYARATAN BANDING UKT

Mahasiswa dapat mengajukan banding UKT jika memenuhi salah satu atau lebih dari kondisi berikut:

1. Ketidaksesuaian besaran UKT dengan kondisi ekonomi keluarga.

2. Perubahan kondisi ekonomi setelah penetapan UKT (misalnya: orang tua meninggal, PHK, bangkrut, bencana, dsb).

3. Data penghasilan yang tidak valid atau tidak terinput dengan benar saat pengisian data awal.

4. Kesalahan input data saat pengisian formulir penentuan UKT.

5. Mahasiswa dari keluarga tidak mampu namun tidak terjaring bantuan (KIP Kuliah atau lainnya).

DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN

Umumnya, dokumen yang diminta untuk pengajuan banding UKT meliputi:

1. Surat permohonan banding UKT, ditandatangani mahasiswa dan orang tua/wali.

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Surat keterangan penghasilan orang tua, bisa dari:

RT/RW dan Kelurahan atau Slip gaji (jika bekerja formal)

4. Rekening listrik dan air (3 bulan terakhir)

5. Foto rumah tempat tinggal (tampak depan, dalam, dan dapur)

6. Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan (jika ada)

7. Bukti perubahan kondisi ekonomi (jika karena PHK, kematian, dll)

8. Fotokopi KTP orang tua/wali

9. Bukti pembayaran UKT sebelumnya (jika sudah sempat bayar)

10. Dokumen tambahan sesuai permintaan kampus (misalnya: sertifikat beasiswa, surat piagam, dll)

 

PROSEDUR BANDING UKT

Berikut tahapan umum prosedur pengajuan banding UKT:

1. Pengumuman & Pembukaan Banding

Mahasiswa memantau informasi resmi dari kampus (website/SIM akademik).

Terdapat jadwal tertentu untuk pengajuan banding UKT.

2. Pengumpulan Dokumen

Siapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Dokumen biasanya dikumpulkan dalam bentuk softcopy (upload online) atau hardcopy (ke bagian akademik/keuangan kampus).

3. Pengisian Formulir Banding

Isi formulir banding yang disediakan (online atau manual).

Lampirkan semua dokumen pendukung.

4. Proses Verifikasi

Tim verifikasi kampus (keuangan/akademik) akan mengecek kelengkapan dan kebenaran data.

Jika perlu, dilakukan kunjungan rumah (visitasi) untuk mengecek kondisi langsung.

5. Hasil Banding

Mahasiswa akan menerima hasil banding (diterima/ditolak).

Jika diterima, UKT dapat diturunkan atau disesuaikan.

6. Keputusan Final

Keputusan dari kampus bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

 

CATATAN TAMBAHAN :

Banding UKT tidak menjamin langsung disetujui. Semakin lengkap dan akurat dokumen yang disediakan, semakin besar kemungkinan disetujui.

Mahasiswa dianjurkan berkonsultasi langsung ke bagian keuangan kampus atau biro akademik jika ada kendala.

 

Beri Komentar

Desa

957

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI957penduduk

991

PEREMPUAN

PEREMPUAN991penduduk

1.948

TOTAL

TOTAL1.948penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUGIANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

MOH. FAIZUL MUTTAQIIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

BASUKI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan dan Kasi Kesejahteraan

MIGHFAR

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SUKAEMI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

YENY FITRIYAH, S.PD

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

NAUROTUL MUFIDAH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

KHOIRI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

MUHAMMAD NADLIF

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

KASTAMIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

SUPA'AT

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

3

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

6

Surat

Bulan Ini

6

Surat

Bulan Lalu

36

Surat

Tahun Ini

146

Surat

Tahun Lalu

140

Surat

Total

286

Surat

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 51
Kemarin : 296
Total Pengunjung : 74.650
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.247
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 336.451.000,00Rp. 1.422.203.604,00

23.66%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 409.471.000,00Rp. 1.002.860.110,00

40.83%

APBDesa 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 90.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 242.011.000,00Rp. 797.211.000,00

30.36%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 39.447.500,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 94.440.000,00Rp. 354.545.104,00

26.64%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 140.000.000,00

0%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.000.000,00

0%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 151.860.000,00Rp. 355.049.110,00

42.77%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 215.411.000,00Rp. 571.411.000,00

37.7%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 42.200.000,00Rp. 76.400.000,00

55.24%
Pemerintah Desa

SUGIANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

MOH. FAIZUL MUTTAQIIN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

BASUKI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MIGHFAR

Kasi Pelayanan dan Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUKAEMI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

YENY FITRIYAH, S.PD

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

NAUROTUL MUFIDAH

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

KHOIRI

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD NADLIF

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

KASTAMIN

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

SUPA'AT

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor